TOMOHON, Mileniumtimes.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-TSP) Kota Tomohon dimintakan untuk memberikan pelayanan prima kepada para investor baik yang akan melakukan investasi maupun sementara jalan.
Hal Ini ditegaskan Sekkot Edwin Roring ketika membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi/ Bimbingan Teknik (Bimtek) Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Triwulan II yang digelar di Wise Hotel , Kamis (26/10).
Diawal sambutannya Edwin Roring memberikan apresiasi kepada DPM-PTSP menggelar kegiatan ini. Karena lewat sosialisasi ini para pelaku usaha bisa menambah wawasan.
“Pemkot lewat kebijakan- kebijakan yang ditetapkan, berfungsi untuk menjaga kenyamanan bagi para pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Tomohon”
“Ada beberapa regulasi yang sudah ditetapkan, melalui peraturan daerah ( Perda). Dan untuk kenyamanan berinvestasi di Tomohon kita juga memberikan insentif lewat pengurangan pajak dalam berusaha,” ungkap Roring.
Untuk itu, Roring meminta kepada jajaran DPM-PTSP untuk menjaga para pelaku usaha yang berinvestasi.
“Karena lewat perjuangan dari pada pelaku usaha yang berinvestasi kita sudah bebas dari keterpurukan akibat Covid 19 selama dua tahun terakhir ini,” terangnya.
Dipenghujung sambutannya Sekkot Roring mengingatkan kepada jajaran DPM-PTSP untuk memberikan pelayanan yang prima kepada setiap pelaku usaha yang ingin berinvestasi.
“Jika ada pungutan liar (pungli) segera lah melapor,” tegas Sekkot Roring kepada para peserta (pelaku usaha) yang ikut kegiatan tersebut.
Lanjutnya, jadi terkait pengurusan izin, ia meminta agar tepat waktu jangan membuat pelaku usaha kecewa.
“Pelayanan pemerintahan itu harus bersih, efektif dan berintegrasi. Torang harus jujur melayani masyarakat agar iklim investasi yang ada di Kota Tomohon berjalan dengan baik sesuai visi dari pak Walikota Caroll Senduk,” pungkas pamong senior ini.
Disisi lain Kepala Dinas PM-PTSP Kota Tomohon Anneke Maindoka dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan ini digelar adalah yang pertama Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Maksud untuk memberikan pemahanan, pengertian dan petunjuk kepada pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar supaya sesuai dengan peraturan perundang- undagan yang berlaku.
Adapun tujuannya untuk mensosialisasikan berbagai regulasi dan isu-isu aktual terkait Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, update informasi dan pemahaman secara komperensif, tersampaikannya informasi yang menambah literesi pelaku usaha dalam hal kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal dan pengawasan di OSS-RBA.
Serta untuk mewujudkan standarisasi atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan realisasi penanaman modal, pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal serta kewajiban kemitraan.
Pada kesempatan itu, dilakukan Penandatangan berita acara FKP antara Pemkot dan pelaku usaha.
Adapun narasumber yang ditampilkan dalam sosialisasi ini masing masing Sekkot Edwin Roring, Kepala DPM-PTSP Sulut Syalom Korompis, Staf Khusus Walikota Tomohon Robby Goliot, Hannah Mandagi
Turut hadir Sekretaris Inspektorat Tomohon Amelia Tangkawarouw serta para pelaku usaha, tokoh masyarakat, akademisi. (rek).













