Jumat, 24 April 2020
MILENIUMTIMES.COM, TOMOHON– Ini Jawaban Kombes Pol DR. dr. Summy Hastry, SPF/Polwan Ahli Forensik Pertama di Asia.
Jadi masyarakat tidak perlu takut atau khawatir lagi, kami dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) telah membuat peraturan atau SOP tersendiri masalah pemulasaran jenazah karena Covid-19. Jadi begitu jenazah, karena virus tersebut, meninggal dunia, Tim Forensik akan memulasari dan mengemas atau mengurus jenazah tersebut dengan baik, steril dan hati-hati.
Seluruh lubang di tubuh jenazah tersebut kita tutup dengan kafan atau kapas steril dan kita disinfektan seluruh tubuhnya lalu dipakai plastik, di disinfektan lagi, dipakai kain kafan lagi setelah itu dipakai plastik lagi setelah itu langsung masuk ke kantong jenazah. Peti jenazah di disinfektan lalu ditutup rapat peti jenazahnya dan aman lalu segera di makakamkan (sumber foto Angling Adhitya P/detikcom, Narasi dikutib dari Metrotv, Jumat, 24/4/2020, Pkl. 21.25. Wita/Jud)


