Disimpulkan TMS, 85 Bacaleg Dari 13 Parpol, Ternyata Ini Penyebabnya !

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com- Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan 13 partai politik (Parpol) di Kota Tomohon untuk berkompetisi pada 2024 nanti sebanyak 285 bacaleg.

Ternyata, dari jumlah itu, ada 85 bacaleg yang oleh Komisi Pemilihan Umum.(KPU) Kota Tomohon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat alias TMS.

“Dari 285 bacaleg yg diajukan awal oleh 13 parpol, hanya 200 bacaleg yg di umumkan dalam DCS,” sebut Ketua KPU Tomohon Albertien Pijoh Selasa (22/8) beberapa saat lalu melalui panggilan WhatsApp,

Ditanya apa penyebabnya sehingga 85 Bacaleg ini TMS ?

“Hal ini karena terhadap semua dokumen yang disyaratkan setelah melalui tahap verifikasi administrasi sampai dengan masa perbaikan dan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), maka untuk beberapa nama bacaleg yang diajukan parpol disimpulkan TMS,” kata Ketua Vierna Pijoh.

Imbuhnya, “Karena dokumen bacaleg tidak lengkap dan/atau didapati adanya ketidaksesuaian dokumen menyebabkan ke 85 bacaleg tersebut disimpulkan TMS ,” ungkap perempuan yang murah senyum ini (fry).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU