Penuhi Syarat Formil dan Materil, Bawaslu Tomohon Terima Permohonan Sengketa PKB

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com- Hingga sampai batas akhir Rabu (23/8) Pkl 24.00 wita, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon hanya menerima satu aduan atau pengajuan sengketa dari Partai Politik (Parpol) yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumukan akhir pekan Sabtu (19/8) lalu.

“Hanya PKB yang ajukan keberatan hasil DCS KPU Tomohon, sampai dengan batas akhir yang ditentukan,” kata Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas saat dikonfirmasi melalui telpon selular WhatsApp Kamis (24/8/) beberapa saat lalu.

“Penyebab pengaduan terkait di-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) dua Bacaleg PKB,” ungkapnya.

Dengan demikian pengaduan PKB akan segera disidangkan.

“Ya betul karena sudah memenuhi syarat formil dan materil. Dan kami sudah pleno dan registerkan,” terang Kowaas yang akrab dengan para jurnalis.

Imbuhnya, “Kami sudah agendakan Kamis (24/8) hari ini ada sidang mediasi,” sebut Kowaas.

Ditanya, kalau tidak ada titik temu ?

“Akan dilanjutkan sidang ajudikasi (proses
persidangan dalam menyelesaikan
sengketa yang terjadi pada tahap Pemilu-red),” tandas Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas (fry).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU