LPPD Tolak Ukur Evaluasi Pemerintahan, Wali Kota Minta Jangan Pandang Enteng

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, menghadiri dan membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon tanggal 2 sampai 4 Februari 2022 di Grand Master Resort.

Narasumber yang dihadirkan masing–masing Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kemendagri Deddy Winarwan, (Via Zoom), Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekdaprov Sulut Weldie Ruddy Poli, dan Perwakilan Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kemendagri Panji Utama.

Pelatihan ini menghadirkan para penyusun LPPD dari perangkat daerah se- Kota Tomohon dan tim penyusun LPPD Kota Tomohon.

Sekkot yang mewakili Wali Kota Caroll Senduk mengatakan dalam amanat pasal 69 UU N0 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa setiap kepala daerah wajib menyampaikan LPPD dan harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, diatur dalam pasal 10 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, berbunyi : Kepala Daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh menteri.

Dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD. Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang bersangkutan.

“Dalam menindaklanjuti ketentuan tersebut maka dimintakan kepada seluruh perangkat daerah jajaran pemkot tomohon untuk proaktif dan serius dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam rangka penyusunan LPPD Kota Tomohon tahun 2021,” kata Roring ketika membaca sambutan wali kota.

Selain itu LPPD merupakan salah satu indikator evaluasi pemerintah pusat akan jalannya roda pemerintahan yang ada baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

“Apabila hasil evaluasi pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tidaklah mengalami peningkatan selang waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut maka daerah tersebut akan disatukan kembali dengan daerah tetangga,” ujar Sekkot.

Oleh karena itu dalam hal penyusunan LPPD Kota Tomohon tahun 2021 yang disusun di tahun 2022 ini, janganlah dipandang sebelah mata, melainkan perlu ditindaklanjuti dengan penuh keseriusan dan paripurna serta didukung sepenuhnya oleh seluruh jajaran Pemkot Tomohon.

Disisi lain Pemda oleh pusat menilai apabila kita tidak memenuhi penyampaian LPPD ini sesuai dengan ketentuan maka akan berdampak pada hasil penilaian kinerja penyelenggaraan Pemda secara keseluruhan, dan ada penerapan sanksi bagi daerah yang tidak memasukkan LPPD tepat waktu yakni sanksi berupa teguran tertulis dari gubernur bahkan lebih parah lagi kepala daerahnya akan diikutkan dalam program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemendagri.

“Kepada tim penyusun diharapkan untuk dapat bekerja keras dan berkoordinasi dengan para kepala perangkat daerah agar proses penyusunan LPPD dapat tersusun dengan baik,” ujarnya.

Ikut juga Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakot Tomohon, Kabag Pemerintahan Sekdakot Tomohon Jureyke Pitoy dan Jajaran Pemkot (eki).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU